TULISAN
Bentuk-bentuk dan contoh Negara
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara
(konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada
yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya
timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan
luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing
berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para
wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara
serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam
serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat
langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri
dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara
anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke
dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa
lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.
Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak
menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus
oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep
perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional
dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan
di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah
negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah
perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara
trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang
setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai
lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang
ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang
semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya
menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka
negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan,
Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari
negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur
Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang
merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki
alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.
Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada
negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah
negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari
negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari
Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini
ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat
B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Macam-macam Demokasi di dunia
Demokrasi terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh soekarno. Awalnya, pada 1957 saat
pengunduran diri yang dilakukan oleh ali sastroamidjojo sebagai ketua
perlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi parlemen
yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah
pengunduran diri dari perdana menteri, pada tanggal 1959 presiden
Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan dekrit presiden.
Pada msa demokrasi terpimpin, Soekarno menjadi kekuatan politik yang
hamper tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk
menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh hatta
yang menganggap system pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke
Negara feodal dan berpusat pada raja.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya
dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut paham
demokrasi perlementer adalah dengan adanya perlemen dalam sistem
pemerintahannya. Indonesia pernah mencobanya, pada saat pertama merdeka
hingga 1957.
Kekuatan demokrasi parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara
perlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di Negara-negara federal,
hubungan antara pemerintah dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintah dipilih oleh parlemen, tapi tidak bisa
dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dkeluarkan. Hal ini
bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagian besar dari
anggota pemerintahan yang merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah
yang merupakan ciri khas sistem demokrasi.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya
banyak partai politik, karena dalam praktiknya, setiap masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam
sistem politik ini, pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain
itu pemilihan pemerintah harus kompetitif
Demokasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan
berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah
Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam
peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas
menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya
pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara
bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan
system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang
harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami
kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan,
berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada
batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di
Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik
yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin
kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum
sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik
meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa
Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu
harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia
tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik
dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan
dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi,
penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system
demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan
harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu
banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi
ini.
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu
menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik
berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua
system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan
dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka
Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi
sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan
demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi.
Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system
pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga
dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada.
Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah
pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan
dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke
dalam suatu perubahan.
Ham
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human
Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United
Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia
kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai
berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun,
seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik,
hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi
ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam
ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional
yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang
adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam
menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak
pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut
hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana
menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang
lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran
pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga
tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama
baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau
karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat
dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;
dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak
memandang batas-batas.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak
ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara
berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat,
dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,
melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai
dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik
untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala,
dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan
dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar
kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa.
Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan
cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan
pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik
dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan
saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa,
kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut
mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil
karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas
dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang
lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan,
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan
prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan
sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam
kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Deklarasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar